Sondag 21 April 2013

PERATURAN ORGANISASI

PERATURAN ORGANISASI
PERKUMPULAN GURU MADRASAH INDONESIA

I.       VISI PGM
”TERWUJUDNYA GURU MADRASAH YANG BERKUALITAS,
SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”

II.    MISI PGM
1.      Meningkatkan kualitas Pendidikan di Madrasah.
2.      Meningkatkan budaya kerja Guru Madrasah yang berdedikasi dan bertanggungjawab
3.      Menjadikan Guru Madrasah yang mampu berkompetisi dalam berbagai kegiatan
4.      Menjadikan Guru Madrasah yang memiliki pola pikir kreatif, inovatif dan produktif dalam mencapai prestasi yang optimal
5.      Membangun kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder

III. PERATURAN ORGANISASI

A. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS PGM INDONESIA

1.  Ketua Umum
  1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan program kegiatan PGM Indonesia  baik yang bersifat intern maupun ekstern organisasi
  2. Penanggungjawab umum dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern organisasi PGM Indonesia
  3. Mengerahkan segenap potensi pengurus terhadap pelaksanaan program kegiatan dan pengembangan organisasi
  4. Mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan saran dan pendapat pengurus PGM Indonesia
  5. Bertindak untuk dan atas nama PGM Indonesia  menyangkut pelaksanaan kebijaksanaan organisasi  dan program kegiatan baik yang intern maupun ekstern organisasi dan berwenang mendelegasikan tugas-tugasnya kepada pengurus lain dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi pengurus.

2.  Ketua-ketua
a.       Mewakili ketua umum apabila berhalangan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum
b.       Membantu ketua umum dalam rangka mengkoordinir pelaksanaan kegiatan secara terarah, terpadu dan terencana
c.        Ketua I  : membawahi dan membidangi Organisasi dan Profesi Peningkatan Sumber Daya Manusia serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah I
d.      Ketua II : membawahi dan membidangi Peningkatan Sumber Daya Manusia serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah II
e.       Ketua III : membawahi dan membidangi Usaha dan Kesejahteraan Sosial  serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah III
f.         Ketua IV : membawahi dan membidangi Hubungan Kerjasama dan Informasi serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah IV
g.       Ketua V : membawahi dan membidangi Advokasi dan Perlindungan Hukum serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah V
h.       Ketua VI : membawahi dan membidangi Penelitian dan Pengembangan
i.         Ketua VII : membawahi dan membidangi Olahraga, Seni, dan Budaya.

3.  Sekretaris Jenderal
  1. Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari sekretariat DPP PGM Indonesia
  2. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada ketua umum dan para ketua untuk menunjang pelaksanaan tujuan dan usaha serta program-program PGM Indonesia
  3. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengembangan dan pengawasan sistem manajemen administrasi organisasi secara efektif dan efisien
  4. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan divisi dan lembaga

4.  Sekretaris-sekretaris
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas sekretaris umum
  2. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan dan dalam tugasnya bertanggungjawab kepada sekretaris umum              
  3. Melaksanakan tugas-tugas khusus dalam urusan pengembangan dan rintisan program secara menyeluruh sesuai dengan yang telah ditetapkan
  4. Sekretaris I : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan  organisasi dan profesi serta bertanggungjawab atas :
-    penyiapan laporan dan materi yang diperlukan unsur ketua
-    pengelolaan rapat-rapat PGM
-    penyiapan perangkat rapat dan kegiatan kantor lainnya
  1. Sekretaris II : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan sumber daya manusia dan bertanggungjawab atas :
-    penyiapan, pemeriksaan dan pengaturan draft kontrak dan bentuk perikatan lainnya serta peraturan, ketentuan dan ketetapan yang dilakukan oleh PGM Indonesia
-    monitoring dan dokumentasi kontrak dan semua keputusan DPP PGM Indonesia
-    pengelolaan, penerimaan, pendistribusian dan penyimpanan dokumen PGM Indonesia
  1. Sekretaris III : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan usaha dan kesejahteraan sosial serta bertanggungjawab atas :
-    perencanaan anggaran kesekretariatan
-    monitoring pelaksanaan anggaran kegiatan organisasi PGM Indonesia
-    pengekoordinasian tamu internal dan eksternal PGM Indonesia  
  1. Sekretaris IV : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan  hubungan kerjasama dan informasi serta bertanggungjawab atas :
-    perancangan dan membangun sistem komunikasi internal PGM Indonesia
-    penyampaian informasi internal dan eksternal organisasi PGM Indonesia
-    penyebarluasan kebijakan PGM Indonesia
  1. Sekretaris V : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan advokasi dan perlindungan hak asasi manusia serta bertanggungjawab atas :  
-    pertimbangan hukum dan perikatan
-    memonitor, mengkaji dan menangkal berita buruk mengenai PGM Indonesia
  1. Sekretaris VII : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga, seni, dan budaya serta bertanggungjawab atas :
-    pengelolaan data based dan sistem administrasi PGM Indonesia
-    pengembangan dan peningkatan image PGM Indonesia

5.  Bendahara Umum
a.      bendahara umum dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
b.      membantu ketua umum dalam rangka mengkoordinir pengelolaan dan pengadaan keuangan pada tingkat intern dan ekstern organisasi secara umum
c.       menggali, mengumpulkan dan mengelola secara kreatif sumber dana baik dari anggota, pemerintah, swasta untuk pembiayaan kegiatan organisasi selama satu periode kepengurusan
d.     melaporkan situasi keuangan secara berkala per semester (enam bulan)
e.      bersama ketua umum dan sekretaris umum menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta anggaran pengembangan program kegiatan.
f.        Melakukan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pengawasan sistem manajemen keuangan organisasi secara efektif dan efisien.

6.  Bendahara-bendahara
  1. mewakili bendahara umum bila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggungjawab kepada bendahara umum
  2. bendahara I : membantu bendahara umum dalam hal pembinaan dan pengembangan sistem manajemen keuangan organisasi secara efektif dan efisien
  3. bendahara II : membantu bendahara umum dalam rangka mengkoordinir pengelolaan dan pengadaan keuangan pada tingkat intern dan ekstern organisasi PGM Indonesia secara umum.

6.   Departemen :
a.   Organisasi dan Profesi
-       dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-       memberi perhatian kepada program sosialisasi keberadaan/eksistensi PGM Jabar melalui berbagai media massa
-       memberikan perhatian kepada perwujudan tertib organisasi dan meletakan dasar serta arah perjuangan organisasi
-       melakukan koordinasi dengan bidang lain


b.         Peningkatan Sumber Daya Manusia
-  dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
   bertanggungjawab kepada ketua umum
- memberi perhatian kepada program pembinaan guru yang
  berkesinambungan untuk mewujudkan guru madrasah yang
  profesional, antara lain dengan :
·         melaksanakan pendidikan dan latihan bagi guru-guru madrasah
·         membuka kursus-kursus
·         melakukan koordinasi dengan bidang lain                     

c.    Usaha dan Kesejahteraan Sosial
-       dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-       memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi guru yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan
-       melakukan koordinasi dengan bidang lain

d.  Hubungan Kerjasama dan Informasi
-       dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-       merintis kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait yang memberikan daya dukung bagi pengembangan organisasi PGM
-       mendokumentasikan kegiatan organisasi
-       melakukan kegiatan publikasi mengenai PGM  melalui berbagai media yang ada yang dapat membertikan nilai tambah bagi organisasi PGM
-       melakukan koordinasi dengan bidang lain

e.   Advokasi dan Perlindungan Hukum
-       dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-       memberikan perhatian terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan pemahaman guru terhadap profesinya dan perlindungan hukum pada profesi guru itu sendiri
-       melakukan koordinasi dengan bidang lain

f.     Penelitian dan Pengembangan
-       dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-       memberikan perhatian terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan kualitas guru terhadap profesinya dan perlindungan hukum pada profesi guru itu sendiri melalui penelitian dan pengembangan
-       melakukan koordinasi dengan bidang lain

g.   olahraga, seni, dan budaya
-       dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-       memberikan perhatian terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan kualitas guru terhadap profesinya dan perlindungan hukum pada profesi guru itu sendiri melalui peningkatan kegiatan olahraga, seni, dan budaya
-       melakukan koordinasi dengan bidang lain
B.  KEAKTIFAN DEWAN PENGURUS
1.      Dewan Pengurus dituntut keaktifannya sebagai pengurus dan melaksanakan program sesuai dengan yang telah ditetapkan
2.      Ketidak aktifan Dewan Pengurus akan dilakukan Reshuffle atau penggantian antar waktu, apabila :
a.      tidak hadir dalam Rapat Harian Pengurus sebanyak 6 (enam) kali dalam waktu 6 (enam) bulan
b.      tidak hadir dalam Rapat Pleno paling sedikit 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
c.       tidak hadir serta tidak aktif dalam kepengurusan dalam 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
3.      Keaktifan Dewan Pengurus dibuktikan dengan Daftar Hadir Pengurus

C.  PESERTA RAPAT PENGURUS HARIAN
           Peserta Rapat Pengurus Harian PGM Indonesia adalah seluruh pengurus harian.

D.  PESERTA RAPAT PLENO
            Peserta Rapat Pleno adalah Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan dan seluruh Pengurus.

E.  KESEKRETARIATAN
a.      Sekretariat PGM Indonesia berkedudukan dimana Dewan Pengurus PGM berkantor, yang merupakan pusat pengendalian seluruh aktifitas PGM Indonesia dibidang administrasi umum (Kesekretariatan) dan kebendaharaan serta kegiatan divisi/bidang
b.      Pimpinan Sekretariat :
  1. yang bertanggungjawab dan memimpin sekretariat adalah sekretaris umum dibantu oleh para sekretaris
  2. pimpinan sekretariat bertanggungjawab dan bertugas melaksanakan dan mengelola, mengkompilasi, merumuskan konsep dan melaporkan seluruh rangkaian dan hasil kegiatan serta keputusan setiap musyawarah yang diadakan PGM Indonesia 
c.       Surat-surat resmi PGM Indonesia menggunakan Kop Surat                                 
d.     Pengurus yang boleh menggunakan surat, kop surat, menandatangani surat dan stempel adalah unsur ketua dan unsur sekretaris dengan sepengetahuan dan seijin ketua umum dan sekretaris umum.

F.  KEUANGAN
1.      Keuangan PGM Indonesia bersifat sentralistis
2.      Bendahara mempunyai kewenangan mengelola keuangan secara profesional dan teradministrasikan dengan rapi
3.      Pemasukan dan pengeluaran keuangan harus diketahui oleh ketua umum
4.      Bendahara harus melaporkan kondisi keuangan setiap satu semester (enam bulan)

G.  PERNYATAAN PENGURUS
1.      Pernyataan pengurus yang bersifat politis yang membawa dampak bagi organisasi PGM Indonesia harus dibahas dan disetujui oleh musyawarah, serendah-rendahnya rapat pengurus harian
2.      Pernyataan yang bersifat politis hanya boleh disampaikan oleh ketua umum atau orang yang ditunjuk oleh ketua umum

H.  TATA KERJA
1.      Dalam melaksanakan tugasnya setiap pengurus wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi
2.      Pimpinan sekretariat dalam mengkoordinasikan seluruh administrasi  organisasi senantiasa mendapatkan persetujuan dari ketua umum
3.      Setiap pengurus wajib mematuhi petunjuk peraturan organisasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking