PERATURAN ORGANISASI
PERKUMPULAN GURU MADRASAH INDONESIA
I. VISI
PGM
”TERWUJUDNYA
GURU MADRASAH YANG BERKUALITAS,
SEJAHTERA
DAN BERMARTABAT”
II. MISI
PGM
1.
Meningkatkan
kualitas Pendidikan di Madrasah.
2.
Meningkatkan
budaya kerja Guru Madrasah yang berdedikasi dan bertanggungjawab
3.
Menjadikan
Guru Madrasah yang mampu berkompetisi dalam berbagai kegiatan
4.
Menjadikan
Guru Madrasah yang memiliki pola pikir kreatif, inovatif dan produktif dalam
mencapai prestasi yang optimal
5.
Membangun
kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder
III. PERATURAN
ORGANISASI
A. TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB PENGURUS PGM INDONESIA
1. Ketua Umum
- Mengkoordinir seluruh pelaksanaan program kegiatan PGM Indonesia baik yang bersifat intern maupun ekstern organisasi
- Penanggungjawab umum dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern maupun ekstern organisasi PGM Indonesia
- Mengerahkan segenap potensi pengurus terhadap pelaksanaan program kegiatan dan pengembangan organisasi
- Mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan saran dan pendapat pengurus PGM Indonesia
- Bertindak untuk dan atas nama PGM Indonesia menyangkut pelaksanaan kebijaksanaan organisasi dan program kegiatan baik yang intern maupun ekstern organisasi dan berwenang mendelegasikan tugas-tugasnya kepada pengurus lain dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi pengurus.
2. Ketua-ketua
a.
Mewakili ketua umum apabila berhalangan dan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum
b.
Membantu ketua umum dalam rangka mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan secara terarah, terpadu dan terencana
c.
Ketua I :
membawahi dan membidangi Organisasi dan Profesi Peningkatan Sumber Daya Manusia
serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah I
d.
Ketua II : membawahi dan membidangi Peningkatan Sumber
Daya Manusia serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah II
e.
Ketua III : membawahi dan membidangi Usaha dan
Kesejahteraan Sosial serta
bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah III
f.
Ketua IV : membawahi dan membidangi Hubungan Kerjasama
dan Informasi serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Wilayah IV
g.
Ketua V : membawahi dan membidangi Advokasi dan
Perlindungan Hukum serta bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan
Wilayah V
h.
Ketua VI : membawahi dan membidangi Penelitian dan
Pengembangan
i.
Ketua VII : membawahi dan membidangi Olahraga, Seni,
dan Budaya.
3. Sekretaris Jenderal
- Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari sekretariat DPP PGM Indonesia
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada ketua umum dan para ketua untuk menunjang pelaksanaan tujuan dan usaha serta program-program PGM Indonesia
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengembangan dan pengawasan sistem manajemen administrasi organisasi secara efektif dan efisien
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan divisi dan lembaga
4. Sekretaris-sekretaris
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas sekretaris umum
- Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan dan dalam tugasnya bertanggungjawab kepada sekretaris umum
- Melaksanakan tugas-tugas khusus dalam urusan pengembangan dan rintisan program secara menyeluruh sesuai dengan yang telah ditetapkan
- Sekretaris I : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi dan profesi serta bertanggungjawab atas :
- penyiapan
laporan dan materi yang diperlukan unsur ketua
- pengelolaan
rapat-rapat PGM
- penyiapan
perangkat rapat dan kegiatan kantor lainnya
- Sekretaris II : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan sumber daya manusia dan bertanggungjawab atas :
- penyiapan,
pemeriksaan dan pengaturan draft kontrak dan bentuk perikatan lainnya serta
peraturan, ketentuan dan ketetapan yang dilakukan oleh PGM Indonesia
- monitoring
dan dokumentasi kontrak dan semua keputusan DPP PGM Indonesia
- pengelolaan,
penerimaan, pendistribusian dan penyimpanan dokumen PGM Indonesia
- Sekretaris III : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan usaha dan kesejahteraan sosial serta bertanggungjawab atas :
- perencanaan
anggaran kesekretariatan
- monitoring
pelaksanaan anggaran kegiatan organisasi PGM Indonesia
- pengekoordinasian
tamu internal dan eksternal PGM Indonesia
- Sekretaris IV : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan hubungan kerjasama dan informasi serta bertanggungjawab atas :
- perancangan
dan membangun sistem komunikasi internal PGM Indonesia
- penyampaian
informasi internal dan eksternal organisasi PGM Indonesia
- penyebarluasan
kebijakan PGM Indonesia
- Sekretaris V : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan advokasi dan perlindungan hak asasi manusia serta bertanggungjawab atas :
- pertimbangan
hukum dan perikatan
- memonitor,
mengkaji dan menangkal berita buruk mengenai PGM Indonesia
- Sekretaris VII : membantu dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga, seni, dan budaya serta bertanggungjawab atas :
- pengelolaan
data based dan sistem administrasi PGM Indonesia
- pengembangan
dan peningkatan image PGM Indonesia
5. Bendahara Umum
a.
bendahara umum dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada ketua umum
b.
membantu ketua umum dalam rangka mengkoordinir
pengelolaan dan pengadaan keuangan pada tingkat intern dan ekstern organisasi
secara umum
c.
menggali, mengumpulkan dan mengelola secara kreatif
sumber dana baik dari anggota, pemerintah, swasta untuk pembiayaan kegiatan
organisasi selama satu periode kepengurusan
d.
melaporkan situasi keuangan secara berkala per semester
(enam bulan)
e.
bersama ketua umum dan sekretaris umum menyusun dan
merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta anggaran pengembangan
program kegiatan.
f.
Melakukan koordinasi, pembinaan, pengembangan dan
pengawasan sistem manajemen keuangan organisasi secara efektif dan efisien.
6. Bendahara-bendahara
- mewakili bendahara umum bila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggungjawab kepada bendahara umum
- bendahara I : membantu bendahara umum dalam hal pembinaan dan pengembangan sistem manajemen keuangan organisasi secara efektif dan efisien
- bendahara II : membantu bendahara umum dalam rangka mengkoordinir pengelolaan dan pengadaan keuangan pada tingkat intern dan ekstern organisasi PGM Indonesia secara umum.
6.
Departemen :
a.
Organisasi dan Profesi
-
dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-
memberi perhatian
kepada program sosialisasi keberadaan/eksistensi PGM Jabar melalui berbagai
media massa
-
memberikan perhatian
kepada perwujudan tertib organisasi dan meletakan dasar serta arah perjuangan
organisasi
-
melakukan koordinasi
dengan bidang lain
b.
Peningkatan Sumber Daya Manusia
- dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada ketua umum
- memberi perhatian kepada program pembinaan guru yang
berkesinambungan untuk mewujudkan guru madrasah yang
profesional, antara lain dengan :
·
melaksanakan
pendidikan dan latihan bagi guru-guru madrasah
·
membuka kursus-kursus
·
melakukan koordinasi
dengan bidang lain
c.
Usaha dan Kesejahteraan Sosial
-
dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-
memberi perhatian
kepada program pengembangan potensi ekonomi guru yang berjiwa keislaman,
kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan
-
melakukan koordinasi
dengan bidang lain
d. Hubungan
Kerjasama dan Informasi
-
dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-
merintis kerjasama
dengan lembaga-lembaga terkait yang memberikan daya dukung bagi pengembangan
organisasi PGM
-
mendokumentasikan
kegiatan organisasi
-
melakukan kegiatan
publikasi mengenai PGM melalui berbagai
media yang ada yang dapat membertikan nilai tambah bagi organisasi PGM
-
melakukan koordinasi
dengan bidang lain
e.
Advokasi dan Perlindungan Hukum
-
dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-
memberikan perhatian
terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan pemahaman guru terhadap
profesinya dan perlindungan hukum pada profesi guru itu sendiri
-
melakukan koordinasi
dengan bidang lain
f.
Penelitian dan Pengembangan
-
dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-
memberikan perhatian
terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan kualitas guru terhadap
profesinya dan perlindungan hukum pada profesi guru itu sendiri melalui
penelitian dan pengembangan
-
melakukan koordinasi
dengan bidang lain
g.
olahraga,
seni, dan budaya
- dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada ketua umum
-
memberikan
perhatian terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan kualitas guru
terhadap profesinya dan perlindungan hukum pada profesi guru itu sendiri
melalui peningkatan kegiatan olahraga, seni, dan budaya
- melakukan koordinasi dengan bidang lain
B. KEAKTIFAN DEWAN PENGURUS
1.
Dewan Pengurus dituntut keaktifannya sebagai pengurus dan
melaksanakan program sesuai dengan yang telah ditetapkan
2.
Ketidak aktifan Dewan Pengurus akan dilakukan Reshuffle
atau penggantian antar waktu, apabila :
a.
tidak hadir dalam Rapat Harian Pengurus sebanyak 6 (enam)
kali dalam waktu 6 (enam) bulan
b.
tidak hadir dalam Rapat Pleno paling sedikit 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
c.
tidak hadir serta tidak aktif dalam kepengurusan dalam 6
(enam) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
3.
Keaktifan Dewan Pengurus dibuktikan dengan Daftar Hadir
Pengurus
C. PESERTA RAPAT PENGURUS HARIAN
Peserta Rapat Pengurus Harian PGM Indonesia
adalah seluruh pengurus harian.
D. PESERTA RAPAT PLENO
Peserta Rapat Pleno adalah Pembina,
Penasehat, Dewan Kehormatan dan seluruh Pengurus.
E. KESEKRETARIATAN
a.
Sekretariat PGM Indonesia berkedudukan dimana Dewan
Pengurus PGM berkantor, yang merupakan pusat pengendalian seluruh aktifitas PGM
Indonesia dibidang administrasi umum (Kesekretariatan) dan kebendaharaan serta
kegiatan divisi/bidang
b.
Pimpinan Sekretariat :
- yang bertanggungjawab dan memimpin sekretariat adalah sekretaris umum dibantu oleh para sekretaris
- pimpinan sekretariat bertanggungjawab dan bertugas melaksanakan dan mengelola, mengkompilasi, merumuskan konsep dan melaporkan seluruh rangkaian dan hasil kegiatan serta keputusan setiap musyawarah yang diadakan PGM Indonesia
c.
Surat-surat resmi PGM Indonesia menggunakan Kop
Surat
d.
Pengurus yang boleh menggunakan surat, kop surat,
menandatangani surat dan stempel adalah unsur ketua dan unsur sekretaris dengan
sepengetahuan dan seijin ketua umum dan sekretaris umum.
F. KEUANGAN
1.
Keuangan PGM Indonesia bersifat sentralistis
2.
Bendahara mempunyai kewenangan mengelola keuangan secara
profesional dan teradministrasikan dengan rapi
3.
Pemasukan dan pengeluaran keuangan harus diketahui oleh
ketua umum
4.
Bendahara harus melaporkan kondisi keuangan setiap satu
semester (enam bulan)
G. PERNYATAAN PENGURUS
1.
Pernyataan pengurus yang bersifat politis yang membawa
dampak bagi organisasi PGM Indonesia harus dibahas dan disetujui oleh
musyawarah, serendah-rendahnya rapat pengurus harian
2.
Pernyataan yang bersifat politis hanya boleh disampaikan
oleh ketua umum atau orang yang ditunjuk oleh ketua umum
H. TATA KERJA
1.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pengurus wajib
menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi
2.
Pimpinan sekretariat dalam mengkoordinasikan seluruh
administrasi organisasi senantiasa
mendapatkan persetujuan dari ketua umum
3.
Setiap pengurus wajib mematuhi petunjuk peraturan
organisasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking